HADIS TENTANG MENJAMAK SALAT TANPA UZUR
Studi ‘Ilal dan Mukhtalif al-Hadis
DOI:
https://doi.org/10.37397/al-majaalis.v12i2.843Kata Kunci:
‘Ilal; Mukhtalif; Hadis; Jamak; UzurAbstrak
Terdapat sebuah hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Ṣallallahu alaihi wasallam menjamak salat tanpa adanya uzur, hal ini kontradiktif dengan konsensus tidak bolehnya menjamak salat tanpa uzur. Hadis jamak salat tanpa uzur tersebut juga diriwayatkan dengan beberapa model matan periwayatan, dan memberikan ragam interpretasi dari kalangan ulama terhadap hadis tersebut. Beberapa dari model matan hadis tersebut juga terindikasi cacat (ma’lul), uniknya beberapa matan yang terindikasi cacat tersebut juga dimuat oleh Muslim di dalam kitab Sahih-nya. Metode studi kepustakaan dengan pendekatan ilmu ‘Ilal dan mukhtalif al-hadis digunakan mencapai tujuan penelitian ini yang akan melacak perbedaan-perbedaan pada teks hadis tersebut, serta menilai validitasnya, kemudian dari perbedaan tersebut bagaimana implikasinya pada perbedaan pemahaman pada hadis tersebut, dan tarjih interpretasi yang tepat. Beberapa temuan pada penelitian ini antara lain terdapat tiga model matan hadis yang cacat, dua di antaranya dimuat oleh Muslim di dalam kitab Sahih-nya; interpretasi yang tepat pada hadis tersebut adalah dipahami bahwa jamak tersebut adalah jam’u ṣūri.


























