RISYWAH DALAM RANGKA MENGAMBIL HAK
DOI:
https://doi.org/10.37397/amj.v10i2.300Kata Kunci:
hak, mengambil hak, praktik suapAbstrak
Praktik suap bukanlah suatu hal yang baru dalam masyarakat. Suap telah menjadi semacam jalan alternatif bagi orang-orang yang ingin melancarkan urusannya baik dalam sektor layanan publik maupun swasta. Menurut survei GCB 2020 di Indonesia, 30% publik mengaku pernah membayar suap dalam satu tahun terakhir ketika mengakses layanan publik. Dalam agama Islam sendiri, praktik suap sangat jelas dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Di satu sisi, ada kondisi-kondisi di mana sebagian oknum instansi dalam layanan publik dan swasta yang memaksa seseorang untuk melakukan suap dikarenakan sistem yang berlaku. Apabila tidak menyuap maka hak mereka tidak akan diberikan atau diperlambat. Dari penelitian tersebut peneliti ingin mengetahui bagaimana hukum membayar suap dalam rangka mengambil hak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik studi kepustakaan dalam pengumpulan data, dan menganalisisnya dengan metode deskriptif. Hasil penelitian ini adalah risywah (suap) dalam mengambil hak atau menghindarkan diri dari kezaliman, hukumnya boleh dilakukan dengan beberapa ketentuan.
Kata Kunci: hak; mengambil hak; praktik suap