PEMBATALAN PERNIKAHAN KARENA HOMOSEKSUAL
Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt.G/2023/PA.Jr
DOI:
https://doi.org/10.37397/al-majaalis.v12i2.806Kata Kunci:
pembatalan perkawinan, homoseksual, pengadilan agama, hukum positif, hukum Islam, pembatalan pernikahan; homoseksual; pengadilan agama; hukum positif; hukum IslamAbstrak
Pernikahan merupakan sebuah ikatan yang diharapkan berjalan harmonis. Namun, terdapat beberapa kondisi yang dapat merusak tujuan tersebut, di antaranya adalah kebohongan mengenai orientasi seksual sebelum pernikahan. Hal ini dapat menjadi salah satu faktor yang sangat berpotensi merusak kepercayaan dan mengganggu hak-hak pasangan dalam mencapai tujuan pernikahan. Penelitian ini menganalisis pembatalan pernikahan karena orientasi seksual dalam Putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt.G/2023/PA.Jr. Kasus ini melibatkan seorang istri yang mengajukan pembatalan pernikahan setelah mengetahui bahwa suaminya adalah homoseksual, yang baru mengungkapkannya setelah pernikahan berlangsung. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), pembatalan pernikahan dapat diajukan jika ada unsur penipuan atau salah sangka mengenai identitas pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dua perspektif hukum dalam pembatalan pernikahan ini, yakni hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Pendekatan kualitatif digunakan dengan metode studi kepustakaan untuk menganalisis putusan ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt.G/2023/PA.Jr membatalkan pernikahan karena adanya penipuan terkait orientasi seksual pasangan, sesuai dengan Pasal 27 UU Perkawinan dan Pasal 72 KHI. Pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum untuk melindungi hak Pemohon atas keadilan. Fasakh dalam hukum Islam adalah pembatalan pernikahan yang sah jika ditemukan cacat atau aib yang melanggar syarat pernikahan, seperti homoseksualitas, sebagaimana diputuskan dalam perkara No. 44/Pdt.G/2023/PA.Jr.


























