PEMBATALAN PERNIKAHAN KARENA HOMOSEKSUAL

Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt.G/2023/PA.Jr

Penulis

  • Muhammad Yusup Rustam Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember
  • Ruston Kumaini Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember
  • Abdul Rahman Ramadhan Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember

DOI:

https://doi.org/10.37397/al-majaalis.v12i2.806

Kata Kunci:

pembatalan perkawinan, homoseksual, pengadilan agama, hukum positif, hukum Islam, pembatalan pernikahan; homoseksual; pengadilan agama; hukum positif; hukum Islam

Abstrak

Pernikahan merupakan sebuah ikatan yang diharapkan berjalan harmonis. Namun, terdapat beberapa kondisi yang dapat merusak tujuan tersebut, di antaranya adalah kebohongan mengenai orientasi seksual sebelum pernikahan. Hal ini dapat menjadi salah satu faktor yang sangat berpotensi merusak kepercayaan dan mengganggu hak-hak pasangan dalam mencapai tujuan pernikahan. Penelitian ini menganalisis pembatalan pernikahan karena orientasi seksual dalam Putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt.G/2023/PA.Jr. Kasus ini melibatkan seorang istri yang mengajukan pembatalan pernikahan setelah mengetahui bahwa suaminya adalah homoseksual, yang baru mengungkapkannya setelah pernikahan berlangsung. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), pembatalan pernikahan dapat diajukan jika ada unsur penipuan atau salah sangka mengenai identitas pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dua perspektif hukum dalam pembatalan pernikahan ini, yakni hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Pendekatan kualitatif digunakan dengan metode studi kepustakaan untuk menganalisis putusan ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Agama Jember No. 44/Pdt.G/2023/PA.Jr membatalkan pernikahan karena adanya penipuan terkait orientasi seksual pasangan, sesuai dengan Pasal 27 UU Perkawinan dan Pasal 72 KHI. Pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum untuk melindungi hak Pemohon atas keadilan. Fasakh dalam hukum Islam adalah pembatalan pernikahan yang sah jika ditemukan cacat atau aib yang melanggar syarat pernikahan, seperti homoseksualitas, sebagaimana diputuskan dalam perkara No. 44/Pdt.G/2023/PA.Jr.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

12-05-2025

Cara Mengutip

Rustam, Muhammad Yusup, dkk. “PEMBATALAN PERNIKAHAN KARENA HOMOSEKSUAL: Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Jember No. 44 Pdt.G 2023 PA.Jr”. Al-Majaalis : Jurnal Dirasat Islamiyah, vol. 12, no. 2, Mei 2025, hlm. 298-1, doi:10.37397/al-majaalis.v12i2.806.

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.