PROSEDUR DAN SYARAT POLIGAMI DI INDONESIA PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.37397/amj.v11i2.572Kata Kunci:
prosedur dan syarat, maqashid syariah, hukum poligamiAbstrak
Pada dasarnya, hukum poligami dalam Islam adalah boleh. Bahkan, menurut sebagian ulama, hukum asal menikah adalah berpoligami kecuali bagi yang takut tidak berlaku adil maka diperbolehkan untuk menikahi satu wanita. Walaupun demikian, sebagian masyarakat di Indonesia berbeda pandangan tentang poligami, ada yang menganggap hal itu lumrah dan ada yang menganggap hal tersebut tidak pantas bagi seseorang yang baik dan memiliki wibawa di masyarakat. Pemerintah tidak menyepakati ataupun menolak secara mutlak pandangan masyarakat terhadap poligami, tapi memberikan syarat yang sulit bagi siapapun yang ingin berpoligami. Kalau diperhatikan, syarat-syarat tersebut sulit untuk dipenuhi sehingga seorang suami hampir mustahil bisa melakukan praktik poligami secara sah menurut undang-undang. Di antara syarat yang sangat sulit didapatkan oleh seorang suami yang ingin berpoligami secara resmi adalah mendapatkan izin tertulis dari seorang istri. Padahal di dalam syariat Islam suami yang hendak berpoligami tidak disyaratkan meminta izin kepada istri. Di sisi lain, hadirnya syariat Islam itu sejatinya memiliki tujuan tertentu. Tujuan tersebut telah dihimpun oleh para ulama dengan istilah maqashid syariah. Prinsip-prinsip maqashid syariah ini tercermin pada berbagai hal dalam syariat Islam, di antaranya pada syariat pernikahan monogami dan poligami. Dengan sulitnya prosedur dan syarat poligami di Indonesia, dikhawatirkan menjadi penghalang atas tercapainya maqashid syariah melalui syariat poligami ini. Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian lebih dalam terkait kesesuaian prosedur dan syarat poligami di Indonesia dengan prinsip maqashid syariah.