ANALISIS STATISTIK DAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI PERNIKAHAN PADA PENGADILAN AGAMA JEMBER TAHUN 2023-2024
DOI:
https://doi.org/10.37397/al-majaalis.v12i2.872Kata Kunci:
Dispensasi Pernikahan; Pernikahan Anak; Hukum Keluarga Islam; StatistikAbstrak
Pada tahun 2023, jumlah pernikahan anak di Kabupaten Jember adalah jumlah pernikahan anak tertinggi se-provinsi Jawa Timur. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis statistik dan hukum keluarga Islam terhadap permohonan dispensasi pernikahan pada Pengadilan Agama Jember tahun 2023-2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian campuran (mixed methods) yang mengombinasikan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Data pada penelitian ini adalah 178 putusan Pengadilan Agama Jember terhadap permohonan dispensasi pernikahan pada Pengadilan Agama Jember tahun 2023-2024 dan data dari berbagai literatur hukum keluarga Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 21,6% anak yang didaftarkan pada permohonan dispensasi pernikahan telah berzina di mana 14,8% di antaranya telah terjadi kehamilan, lalu 77.3% permohonan dispensasi pernikahan diajukan dengan alasan menghindari perzinaan, serta 1,1% disebabkan karena telah melakukan pernikahan siri. Kedua, analisis hukum keluarga Islam menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa wajib melakukan edukasi terhadap para remaja putra dan putri di Kabupaten Jember terkait hukum perzinaan, dampak negatif perzinaan dan pergaulan bebas, serta edukasi tentang etika pergaulan di masa pubertas.