ANALISIS STATISTIK DAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI PERNIKAHAN PADA PENGADILAN AGAMA JEMBER TAHUN 2023-2024

Penulis

  • Irsan Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember
  • Winning Son Ashari Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember
  • Fathan Jihadul Islam Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember

DOI:

https://doi.org/10.37397/al-majaalis.v12i2.872

Kata Kunci:

Dispensasi Pernikahan; Pernikahan Anak; Hukum Keluarga Islam; Statistik

Abstrak

Pada tahun 2023, jumlah pernikahan anak di Kabupaten Jember adalah jumlah pernikahan anak tertinggi se-provinsi Jawa Timur. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis statistik dan hukum keluarga Islam terhadap permohonan dispensasi pernikahan pada Pengadilan Agama Jember tahun 2023-2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian campuran (mixed methods) yang mengombinasikan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Data pada penelitian ini adalah 178 putusan Pengadilan Agama Jember terhadap permohonan dispensasi pernikahan pada Pengadilan Agama Jember tahun 2023-2024 dan data dari berbagai literatur hukum keluarga Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 21,6% anak yang didaftarkan pada permohonan dispensasi pernikahan telah berzina di mana 14,8% di antaranya telah terjadi kehamilan, lalu 77.3% permohonan dispensasi pernikahan diajukan dengan alasan menghindari perzinaan, serta 1,1% disebabkan karena telah melakukan pernikahan siri. Kedua, analisis hukum keluarga Islam menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa wajib melakukan edukasi terhadap para remaja putra dan putri di Kabupaten Jember terkait hukum perzinaan, dampak negatif perzinaan dan pergaulan bebas, serta edukasi tentang etika pergaulan di masa pubertas.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

12-05-2025

Cara Mengutip

Irsan, dkk. “ANALISIS STATISTIK DAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI PERNIKAHAN PADA PENGADILAN AGAMA JEMBER TAHUN 2023-2024”. Al-Majaalis : Jurnal Dirasat Islamiyah, vol. 12, no. 2, Mei 2025, hlm. 247-72, doi:10.37397/al-majaalis.v12i2.872.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.