MENINJAU ULANG TEORI PERTUMBUHAN POPULASI MALTHUSIAN DALAM PERSPEKTIF HAK REPRODUKSI PEREMPUAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM MENINJAU ULANG TEORI PERTUMBUHAN POPULASI MALHTUSIAN DALAM PERSPEKTIF HAK REPRODUKSI PEREMPUAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.37397/amj.v11i2.562Kata Kunci:
Wanita, Malthusian, populasi, Reproduksi, Istishab, Sejarah, Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perbedaan pandangan antara Malthusianisme dan Islam mengenai isu reproduksi. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam memiliki pandangan yang berbeda dengan Malthusianisme dalam masalah reproduksi dan pertumbuhan populasi. Sementara Malthusianisme mendorong pembatasan reproduksi dan kontrol populasi, Islam justru menganjurkan untuk memiliki anak tanpa batasan, dengan menekankan pentingnya tarbiyah (pendidikan dan pengasuhan) agar menjadi anak yang saleh, upaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta pengakuan hak reproduksi perempuan. Pandangan ini tercermin dalam banyaknya dalil agama yang mengajak umat Islam untuk memiliki keturunan yang banyak. Namun, Islam tidak menganjurkan peningkatan jumlah anak kecuali dengan pertimbangan yang matang dan dalam kerangka syariat Allah. Oleh karena itu, teori yang diusung oleh Thomas Robert Malthus ini tidaklah sesuai untuk dijalankan oleh kaum muslimin yang teguh menjalankan keyakinan agamanya. Pentingnya penelitian ini adalah agar kaum muslimin dapat mengikuti ajaran agamanya dalam mengatur masalah reproduksi dan pertumbuhan populasi.