STUDI KOMPARATIF ANTARA HADIS LARANGAN BERJUDI DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Penulis

  • Bisri Tujang Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember
  • Hendri Waluyo Lensa Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember
  • Abd. Muthalib Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember

DOI:

https://doi.org/10.37397/al-majaalis.v12i2.781

Kata Kunci:

perjudian daring; hukum Islam; hukum positif; regulasi; masyarakat Indonesia

Abstrak

Perjudian daring menjadi masalah sosial yang semakin mendalam di Indonesia, dengan dampak merugikan dalam dimensi psikologi, ekonomi, dan sosial. Penelitian ini mengkaji perbandingan antara pemahaman hadis larangan berjudi dengan regulasi hukum positif di Indonesia untuk menemukan solusi efektif dalam memberantas perjudian daring. Data menunjukkan kerugian ekonomi negara mencapai lebih dari 900 triliun rupiah sejak 2021, dengan 2% pelaku perjudian daring adalah anak-anak di bawah umur. Metode penelitian menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan normatif. Hasilnya, baik hukum Islam maupun undang-undang positif memiliki kesamaan dalam melarang dan memberikan sanksi terhadap perjudian. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi masyarakat, pembukaan lapangan kerja, serta penguatan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam rantai perjudian daring. Dari sisi spiritual, peningkatan kesadaran beragama menjadi kunci utama untuk memerangi penyakit sosial ini.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

12-05-2025

Cara Mengutip

Bisri Tujang, dkk. “STUDI KOMPARATIF ANTARA HADIS LARANGAN BERJUDI DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA”. Al-Majaalis : Jurnal Dirasat Islamiyah, vol. 12, no. 2, Mei 2025, hlm. 319-41, doi:10.37397/al-majaalis.v12i2.781.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >> 

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.