STUDI KOMPARATIF ANTARA HADIS LARANGAN BERJUDI DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.37397/al-majaalis.v12i2.781Kata Kunci:
perjudian daring; hukum Islam; hukum positif; regulasi; masyarakat IndonesiaAbstrak
Perjudian daring menjadi masalah sosial yang semakin mendalam di Indonesia, dengan dampak merugikan dalam dimensi psikologi, ekonomi, dan sosial. Penelitian ini mengkaji perbandingan antara pemahaman hadis larangan berjudi dengan regulasi hukum positif di Indonesia untuk menemukan solusi efektif dalam memberantas perjudian daring. Data menunjukkan kerugian ekonomi negara mencapai lebih dari 900 triliun rupiah sejak 2021, dengan 2% pelaku perjudian daring adalah anak-anak di bawah umur. Metode penelitian menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan normatif. Hasilnya, baik hukum Islam maupun undang-undang positif memiliki kesamaan dalam melarang dan memberikan sanksi terhadap perjudian. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi masyarakat, pembukaan lapangan kerja, serta penguatan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam rantai perjudian daring. Dari sisi spiritual, peningkatan kesadaran beragama menjadi kunci utama untuk memerangi penyakit sosial ini.


























