KESETARAAN GENDER DALAM PERCERAIAN
(Kajian Hadis tentang Gugat Cerai)
DOI:
https://doi.org/10.37397/amj.v11i2.583Kata Kunci:
kesetaraan gender; perceraian; khulu’Abstrak
Artikel ini mendalami aspek kesetaraan gender dalam konteks perceraian, dengan fokus kajian pada hadis-hadis yang membahas tindakan perceraian yang dilakukan oleh perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemahaman lebih dalam terkait pandangan Islam mengenai perceraian yang diinisiasi oleh perempuan, serta dampaknya terhadap kesetaraan gender dalam masyarakat. Dengan merinci berbagai hadis terkait, penelitian ini menganalisis konteks, hukum dan hikmah di balik hukum tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perempuan dapat melakukan pemutusan hubungan pernikahan dengan melakukan khulu’ (gugat cerai) di hadapan pengadilan agama. Dengan ini, diharapkan setiap pasangan suami istri memiliki kesadaran untuk menjalankan tugasnya dan memperlakukan pasangannya dengan baik, agar keharmonisan dan keutuhan rumah tangga dapat tetap terjaga.