KEWARISAN GAJI PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I
DOI:
https://doi.org/10.37397/al-majaalis.v12i1.669Kata Kunci:
kewarisan; gaji pensiunan PNS; mazhab Syafi’i.Abstrak
Di antara kelebihan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah pemerintah menjamin akan memberikan gaji tiap bulannya setelah PNS tersebut pensiun. Gaji ini dikenal dengan sebutan gaji pensiunan PNS. Bahkan, ketika pegawai pensiun tersebut meninggal dunia, gaji pensiunan tersebut bisa dialihkan kepada pasangannya jikalau masih hidup, apabila telah meninggal dunia maka bisa dialihkan kepada anaknya dengan ketentuan yang disebutkan dalam Undang-undang. Kemudian muncul persoalan, apakah sudah tepat dalam perspektif fikih jika penyaluran gaji pensiun tersebut dialihkan kepada orang-orang tertentu sesuai Undang-undang tersebut, ataukah gaji pensiunan tersebut menjadi harta waris yang dibagi berdasarkan hukum waris Islam? Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan tersebut dalam perspektif mazhab Syafi’i, mengingat mazhab ini adalah mazhab yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan pendekatan deskriptif. Adapun dalam pengumpulan datanya, penulis menggunakan teknik library research dan wawancara dengan sebagian pegawai yang bekerja di PT. Taspen. PT Taspen adalah badan usaha yang mengelola dana pensiunan PNS. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa gaji pensiunan PNS bukan termasuk harta warisan, dan yang berhak mendapatkan gaji tersebut setelah meninggalnya PNS pensiun adalah orang-orang yang tercantum dalam Undang-undang yang mengatur mengenai gaji pensiunan tersebut, dengan urutan yang disebutkan di dalamnya.