PRINSIP "MAPAN DAHULU BARU MENIKAH" DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Penulis

  • Misbahuzzulam Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i
  • Arif Husnul Khuluq Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i
  • Muhammad Wahid Abdullah Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i

DOI:

https://doi.org/10.37397/amj.v11i1.462

Kata Kunci:

menunda menikah, mapan, Islam

Abstrak

Sebagian orang memiliki prinsip bahwa dia tidak akan menikah sebelum hidupnya mapan. Dalam bayangannya, semua apa yang dibutuhkan setelah menikah nanti harus terpenuhi.  Namun bila prinsip ini dipegang teguh lalu hidupnya tak kunjung mapan sampai dengan usianya yang sudah lanjut maka ini akan berakibat dia tidak akan menikah sampai di usia tersebut. Jika ketidakmapanannya itu berlanjut sampai akhir hayatnya maka dia tidak akan pernah menikah sepanjang hayatnya. Karena itu penelitian ini bertujuan untuk menyadarkan setiap orang agar pandai melihat kondisinya masing-masing. Jangan sampai memegang prinsip yang menyulitkan dirinya, padahal dia tidak masalah bila meninggalkan prinsip itu. Dalam menyusun penelitian ini metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Adapun pengumpulan datanya, metode yang digunakan adalah library research. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip mapan dulu baru menikah adalah prinsip yang kurang selaras dengan syari'at Islam, karena syari'at Islam menganjurkan untuk menikah tanpa mempersyaratkan harus mapan terlebih dahulu. Di samping berbagai dalil menunjukkan ketidakselarasan tersebut, prinsip seperti itu bisa mempersulit terjadinya pernikahan karena tidak kunjung mapan.

Kata Kunci: prinsip, mapan, menikah

Unduhan

Diterbitkan

20-11-2023

Cara Mengutip

Misbahuzzulam, A. Husnul Khuluq, dan M. Wahid Abdullah. “PRINSIP ‘MAPAN DAHULU BARU MENIKAH’ DALAM PERSPEKTIF ISLAM”. Al-Majaalis : Jurnal Dirasat Islamiyah, vol. 11, no. 1, November 2023, hlm. 1-15, doi:10.37397/amj.v11i1.462.