DAMPAK IMPOTENSI TERHADAP STABILITAS RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: STUDI KASUS NO. 18/PDT.G/2022/PA.KP
DOI:
https://doi.org/10.37397/al-majaalis.v12i2.882Kata Kunci:
Impotensi; Stabilitas Rumah Tangga; Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini mengkaji dampak psikologis, sosial, dan hukum dari impotensi pada suami terhadap stabilitas rumah tangga dalam perspektif hukum Islam, dengan fokus pada studi kasus No. 18/Pdt.G/2022/PA.Kp yang diputus oleh Pengadilan Agama Kupang. Tujuan penelitian ini adalah menilai bagaimana impotensi sebagai disfungsi biologis memengaruhi hubungan pernikahan, serta bagaimana hukum Islam memberikan solusi hukum bagi pasangan, khususnya istri. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menganalisis dokumen hukum, literatur Islam, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa impotensi berdampak signifikan secara psikologis pada kedua pasangan, mengganggu keintiman emosional, kepuasan seksual, dan keharmonisan rumah tangga. Dalam hukum Islam, impotensi dikategorikan sebagai cacat (aib) yang dapat menjadi dasar sah bagi istri untuk mengajukan pembatalan nikah (fasakh). Analisis kasus memperlihatkan bahwa kegagalan suami dalam memberikan nafkah batin serta adanya tekanan emosional menjadi alasan yang sah untuk bercerai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan impotensi memerlukan pendekatan terpadu—medis, psikologis, dan hukum—dengan berlandaskan kasih sayang dan keadilan dalam ajaran Islam. Selain itu, pendidikan, komunikasi terbuka, dan perlindungan hukum sangat penting untuk menjaga hak dan martabat dalam kehidupan pernikahan.
Kata Kunci: Impotensi; Stabilitas Rumah Tangga; Hukum Islam.


























