WAKAF TUNAI DALAM PERSPEKTIF FIQIH DAN TEORI MAQASID SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.37397/amj.v11i2.550Kata Kunci:
Wakaf Tunai; Fikih; Maqasid SyariahAbstrak
Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang dalam Al-Qur’an disebutkan dengan al-habs, sinonim dari kata al-waqaf, yaitu harta milik seseorang yang diberikan kepada umum agar dapat dimanfaatkan selama barang tersebut masih ada. Seiring dengan besarnya kebutuhan dana untuk kemaslahatan dan lokasi yang tersebar di luar wilayah para wakif tersebut, munculah gagasan wakaf tunai. Dengan kemudahan wakaf tunai, masyarakat dapat dengan mudah membelanjakan hartanya sebagai wakaf di jalan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum wakaf tunai dalam kajian fikih, dengan melihat beberapa pandangan ulama fikih mengenai wakaf tunai dan manfaatnya dalam perspektif maqasid syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan teknik analisis isi dalam penelitian kepustakaan dan analisis masalah menggunakan teori maqasid asy-syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para fukaha berbeda pendapat dalam menentukan hukum wakaf tunai. Sebagian ulama berpendapat bahwa wakaf uang diperbolehkan. Sebagian lainnya memandang hukumnya sebagai makruh. Bahkan ada ulama yang melarangnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa wakaf tunai sesuai dengan prinsip maqasid syariah, yaitu untuk meningkatkan perekonomian dan memperoleh kemaslahatan dunia dan akhirat.