ANALISIS NILAI FILOSOFIS HUKUM KELUARGA ISLAM DARI PENGGUNAAN ISTILAH PERKAWINAN NAKAHA DAN TAZAWWAJA

Penulis

  • Muhsan Syarafuddin STDI Imam Syafi'i Jember

DOI:

https://doi.org/10.37397/almajaalis.v4i1.57

Kata Kunci:

makana, filosofis ,hikmah, nakaha, tazawwaja

Abstrak

Teks akad sebuah pernikahan dalam Islam bisa dengan menggunakan lafadz zawwajtuka dan ankahtuka. Kedua lafadz tersebut dapat diterjemahkan “ saya nikahkan anda”. Akan tetapi secara filosofis masing-masing dari kedua kata memiliki makna. Nakaha berarti simbol hubungan biologis yang sah dan mulia sedangkan tazawaja bermakna membingkai hubungan sah tersebut lebih dekat dan harmonis karena masing-masing dari suami isteri merasa sepasang yang harus saling melengkapi kekurangan masing-masing dari pasangan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang menekankan pada pengkajian mendalam terhadap sumber-sumber normatif alqur'an dan assunnah. Dari kajian ini terungkap bahwa makna hikmah dari kedua istilah nakaha dan tazawaja adalah saling keterkaitan dan tidak terpisah. Karena terjadinya hubungan biologis semata tidak bisa membuahkan keharmonisan kecuali dengan dibuat merasa sepasang insan yang saling membutuhkan dengan istilah lain di Tazwij. Dari penelitian ini penulis ingin berkontribusi memberikan pemahaman bahwa setiap istilah dalam Islam tidak dilafalkan hanya dalam bentuk diftong saja namun masing masing kata memeiliki makna tersendiri yang saling melengkapi.

Unduhan

Diterbitkan

20-11-2016

Cara Mengutip

Muhsan Syarafuddin. “ANALISIS NILAI FILOSOFIS HUKUM KELUARGA ISLAM DARI PENGGUNAAN ISTILAH PERKAWINAN NAKAHA DAN TAZAWWAJA”. Al-Majaalis : Jurnal Dirasat Islamiyah, vol. 4, no. 1, November 2016, hlm. 183-09, doi:10.37397/almajaalis.v4i1.57.