PUTUSNYA HUBUNGAN ANAK DENGAN ORANGTUA KARENA PERCERAIAN
Studi Kasus Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember
Kata Kunci:
Hak Anak, Perceraian, PernikahanAbstrak
Pernikahan memiliki banyak arti bagi setiap pasangan yang menikah. Sebagian orang, pernikahan merupakan sebuah upacara formal untuk melegalkan hubungan antara pasangan yang sudah saling mencintai. Sementara sebagian lainnya, menganggap pernikahan merupakan sebuah upacara sakral yang menyatukan dua jiwa yang berbeda. Namun satu hal yang disepakati bahwa pernikahan adalah ikatan yang menyebabkan adanya hak dan kewajiban atas masing masing suami, istri dan anak keturunan. Anak yang terlahir dari hubungan pernikahan berkewajiban untuk berbakti kepada orang tuanya, dan sebaliknya kedua orang tuanya juga berkewajiban untuk mencukupi dan mendidik anak keturunannya. Hak dan kewajiban antara anak dan kedua orang tuanya ini terus melekat dan tidak terputus walau kedua orang tua telah terpisah oleh perceraian. Penelitian yang dilakukan di kota Jember ini bertujuan: (1) menemukan korelasi antara perceraian dengan putusnya hubungan antara anak dengan kedua orangtua atau salah satunya, (2) mengungkap perspektif syari’at tentang putusnya hubungan anak dengan orangtuanya sebagai salah satu dampak perceraian. Adapun jenis penelitian yang dipakai adalah studi deskriptif, yaitu jenis penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan suatu fenomena atau peristiwa yang terjadi secara sistematis dan detail. Penelitian ini tidak melibatkan pengendalian variabel atau manipulasi terhadap faktor yang diteliti. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang suatu fenomena atau peristiwa. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) ada banyak sebab terputusnya hubungan anak dan orangtua, salah satunya adalah sakit hati dari salah satu mantan suami atau istri akibat perceraian, suami tidak memberi nafkah setelah bercerai, (2) suami atau istri yang bercerai tidak memahami bahwa hak hak anak hasil pernikahan mereka tidak terputus oleh perceraian mereka berdua, sehingga tetap wajib ditunaikan walaupun sudah tidak Bersama ibu kandungnya.
Kata Kunci: Hak Anak; {Perceraian; Pernikahan.