INKONSISTENSI WASIAT WAJIBAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
Menurut Perspektif Fikih Islam
Kata Kunci:
Inkosistensi wasiat wajibah, warisan anak angkat, wasiat wajibah KHIAbstrak
Di antara hal-hal yang memerlukan kajian dalam era sekarang adalah masalah wasiat wajibah yang dari awal kemunculannya sebagai positif law dianggap sebagai penemuan dan ijtihad masa sekarang. Mesir melalui Undang-undang Nomor 71 tahun 1946 memberlakukan wasiat wajibah terhadap cucu dan atau ibunya telah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris. Undang-undang tersebut menentukan bahwa cucu tidak mendapat warisan jika bersamanya ada anak laki-laki, dan kedudukan cucu di sini adalah sebagai z|awi al-arham. Sedangkan di Indonesia, materi Kompilasi Hukum Islam adalah tentang pemberian wasiat wajibah kepada anak angkat dan orang tua angkat yang telah disebutkan di dalam pasal 209. Pasal 209 KHI membuat terobosan hukum dalam konteks keindonesiaan yang mengakui adanya hak harta bagi anak maupun orang tua angkat. Sehingga KHI telah memodifikasi wasiat wajibah yang asalnya diperuntukkan bagi kerabat yang memang mempunyai hubungan darah dengan mayit menjadi bercakupan luas kepada yang bukan ahli waris. Wasiat wajibah dari sudut pandang KHI merupakan hasil pertemuan dari dua sistem hukum yakni hukum Islam yang sama sekali tidak mengenal anak angkat dan hukum adat yang memperlakukan anak angkat sebagai anak kandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wasiat wajibah versi KHI dinilai menabrak syariat dikarenakan memberi warisan kepada anak angkat yang notabene bukan ahli waris yang ditentukan dalam Islam. Solusi yang ditawarkan dalam hal ini adalah; wasiat ikhtiyariyyah, hibah, sedekah, takharuj, ijazat al-waratsah, dan rodkh. Ini semua berupaya untuk menjadikan hukum lebih tersegarkan dengan sentuhan solutif yang sesuai dengan ajaran agama Islam.
Kata kunci: Inkosistensi wasiat wajibah, warisan anak angkat, wasiat wajibah KHI