Resiliensi Istri Korban KDRT demi Anak: Analisis Maqashid Syari'ah pada Hifz Al-Nafs dan Hifz Al-Nasl
DOI:
https://doi.org/10.37397/al-usariyah.v4i1.1291Kata Kunci:
resiliensi, KDRT, Maqashid Syariah, maslahah mafsadahAbstrak
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang bertentangan dengan prinsip mawaddah wa rahmah dalam pernikahan. Fenomena istri korban KDRT yang memilih bertahan demi kepentingan anak menimbulkan konflik antara perlindungan diri korban dan keutuhan keluarga. Kondisi ini memerlukan analisis kesesuaiannya dengan maqashid syari'ah, khususnya dalam penimbangan maslahah dan mafsadah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengalaman resiliensi istri korban KDRT yang bertahan demi anak, serta mengevaluasi pertimbangan maslahah dan mafsadah yang melatarbelakangi keputusan tersebut berdasarkan perspektif maqashid syari'ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi yang diintegrasikan dengan analisis normatif maqashid syari'ah, data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap tiga informan istri korban KDRT dan satu informan anak korban yang dipilih secara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan resiliensi dibangun melalui strategi koping defensif yang dibentuk oleh realitas sosial dan religius. Keputusan bertahan menimbulkan konflik antara maslahah hajiyyah zhanniyyah dengan mafsadah dharuriyyah qath'iyyah berupa kerusakan fisik-psikologis ibu dan anak termasuk gangguan attachment dan siklus kekerasan lintas generasi. Berdasarkan kaidah dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-masalih, maqashid syariah memprioritaskan hifz al-nafs sehingga resiliensi dalam konteks KDRT tidak dianjurkan secara normatif.
Unduhan
Referensi
Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustashfa min ’Ulum al-Usul. Riyad: Dar al-Hijrah, 1418.
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Syatibi, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Al-Lakhami. Al-Muwafaqat. Pertama. Dar Ibn Affan, 1417. https://shamela.ws/book/11435/678.
CATAHU Komnas Perempuan 2024: Menata Data, Menajamkan Arah. Jakarta: Komnas Perempuan, 2025. https://komnasperempuan.go.id.
Irbathy, Shafa Alistiana. “RESILIENSI ISTRI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEPANJANG TUJUH TAHUN PERNIKAHAN.” Jurnal Cakrawala Ilmiah 1, no. 10 (Juni 2022): 2421–28. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i10.2357.
Ismalia, Atika Nur, Siti Komariah, dan Rika Sartika. “Resiliensi Istri Korban KDRT: Faktor Mempertahankan Keutuhan Keluarga.” Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya 8, no. 4 (November 2022): 1211. https://doi.org/10.32884/ideas.v8i4.1006.
Joseph, Stephen, dan P. Alex Linley, ed. Trauma, Recovery, and Growth: Positive Psychological Perspectives on Posttraumatic Stress. 1 ed. Wiley, 2008. https://doi.org/10.1002/9781118269718.
MSc, Muhammad Abduh Tuasikal. “Kaedah Fikih (4), Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan.” Rumaysho.Com, 17 November 2012. https://rumaysho.com/2972-kaedah-fikih-4-ketika-dua-mafsadat-bertabrakan.html.
Munroe, Melanie, dan Michel Ferrari, ed. Post-Traumatic Growth to Psychological Well-Being: Coping Wisely with Adversity. Vol. 30. Lifelong Learning Book Series. Cham: Springer International Publishing, 2022. https://doi.org/10.1007/978-3-031-15290-0.
Siregar, Cut Mutia, Feby Sahfitri Siregar, Khairunnisa Nasution, Hotmalina Pasaribu, dan Renof Muliawan. “Dampak Trauma Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perkembangan Psikis Anak.” Al-Mursyid: Jurnal Ikatan Alumni Bimbingan dan Konseling Islam (IKABKI) 3 (2021).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004. t.t.
Winfield, Alexis, N. Zoe Hilton, Julie Poon, Anna-Lee Straatman, dan Peter G. Jaffe. “Coping Strategies in Women and Children Living with Domestic Violence: Staying Alive.” Journal of Family Violence 39, no. 4 (Mei 2024): 553–65. https://doi.org/10.1007/s10896-022-00488-1.
Zuhayli, Wahbah al-. Usul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr, 1406.







