AN ANALYSIS OF THE HADITH ON THE TREATY OF HUDAYBIYAH REGARDING THE PROHIBITION OF INTERFAITH MARRIAGE FROM THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC FAMILY
A Study of Sharḥ, Takhrīj, and Its Relevance to the Compilation of Islamic Law in Indonesia
Kata Kunci:
Treaty of Ḥudaybiyyah; Prohibition of Interfaith Marriage; Islamic Family LawAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis hadis perjanjian Hudaibiyah tentang larangan pernikahan beda agama dalam perspektif hukum keluarga Islam dengan mengkaji syarah, takhrij, dan relevansinya terhadap kompilasi hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang bersumber dari data sekunder dan dianalisis melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hadis Hudaibiyah ini menjadi dalil kuat bahwa dalam Hukum Keluarga Islam, pernikahan beda agama—khususnya yang mengancam kesatuan iman—tidak dibenarkan. Larangan mempertahankan ikatan nikah dengan pasangan non-Muslim dalam hadis ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan akidah sebagai fondasi utama rumah tangga. Oleh karena itu, larangan nikah beda agama dalam KHI bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan implementasi nyata dari prinsip syariat yang bertujuan menjaga agama, keturunan, keharmonisan, dan kemaslahatan keluarga.





