GIG ECONOMY DALAM TIMBANGAN SUNNAH

Analisis Hadis Tentang Hak Pekerja Dalam Hubungan Kemitraan Driver Ojek Online Dan Aplikator

Penulis

  • Yusrial Rahman STDI Imam Syafi'i Jember
  • Irfan Yuhadi

Kata Kunci:

gig economy, hadis, hak pekerja

Abstrak

Fenomena gig economy menghadirkan pola ketenagakerjaan berbasis kemitraan digital yang dalam praktiknya sering menempatkan pekerja pada posisi rentan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian pengelolaan platform ojek online dengan prinsip keadilan, kepastian akad, dan perlindungan hak pekerja dalam perspektif Sunnah Nabi ﷺ. Kajian ini memusatkan perhatian pada analisis hadis-hadis tentang hak pekerja sebagai fokus utama, sementara aspek pendukungnya mencakup mekanisme kontrol algoritmik dan praktik kemitraan semu dalam sistem kerja digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan ekonomi moral Islam melalui pendekatan kualitatif dengan studi kasus yang berlokasi di Kabupaten Jember, serta diperkuat oleh pemanfaatan data digital berskala nasional. Data dikumpulkan melalui wawancara pengemudi ojek online di lapangan dan studi pustaka berbasis sumber digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa relasi kerja yang terbangun ditandai oleh kurangnya transparansi informasi, khususnya dalam pengaturan upah dan akses kerja, sehingga memunculkan unsur ketidakjelasan akad yang berpotensi mencederai martabat pekerja. Berdasarkan tinjauan hadis, sistem kemitraan berbasis platform digital perlu ditata ulang dengan menekankan transparansi, keadilan pembagian pendapatan, dan perlindungan hak pekerja agar selaras dengan nilai-nilai Sunnah.

Kata Kunci: gig economy, hadis, hak pekerja.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-01

Cara Mengutip

Rahman, Yusrial, dan Irfan Yuhadi. “GIG ECONOMY DALAM TIMBANGAN SUNNAH: Analisis Hadis Tentang Hak Pekerja Dalam Hubungan Kemitraan Driver Ojek Online Dan Aplikator”. As-Sunnah: Jurnal Ilmu Dirayah 1, no. 2 (Maret 1, 2026): 1–24. Diakses Mei 25, 2026. https://ejournal.stdiis.ac.id/index.php/as-sunnah/article/view/1391.