Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Menurut Hukum Keluarga Islam

Studi Kasus Pengadilan Agama Wangi-wangi

Penulis

  • Rusnadia M Sekolah Tinggi Agama Islam Wakatobi
  • Ilham Dani Universitas Muslim Indonesia Makassar

DOI:

https://doi.org/10.37397/al-usariyah.v4i1.1384

Kata Kunci:

perceraian, Hak Anak, prespektif hukum keluarga islam

Abstrak

Perceraian tidak hanya menimbulkan akibat hukum bagi suami dan istri, tetapi juga berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, khususnya dalam perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri sebagai pihak yang melapor. Dalam Praktik peradilan agama yang diajukan oleh istri sebagai pihak yang melapor. Dalam praktik peradilan agama, istri yang mengajukan gugatan perceraian sering berada pada posisi sosial dan ekonomi yang lebih rentan sehingga memerlukan perlindungan hukum yang efektif pasca perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian yang diajukan oleh istri di pengadilan agama Wangi-wangi ditinjau dari perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Ketua Agama Wangi-wangi, Panitera serta studi dokumentasi terhadap perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Wangi-wangi memberikan perlindungan hukum penetapan Nafkah mut’ah, nafkah iddah, nafkah hadhanah, dan nafkah madhiyyah, serta dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam proses mediasi dan pemeriksaan perkara. penelitian menyimpulkan bahwa meskipun perceraian diajukan oleh istri, pengadilan tetap berperan aktif menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak sesuai prinsip keadilan dalam Hukum Keluarga Islam.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2018)

Aziz Sholeh, Dian Rachmat Gumelar, And Aah Tsamrotul Fuadah, “Pendampingan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian,” JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial 1, no. 2 (September 2019): https://doi.org/10.51486/jbo.v1i2.19

Arditya Prayogi, Irfandi, and M. Arif Kurniawan, “Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif: Suatu Telaah,” Complex: Jurnal Multidisiplin Ilmu Nasional1, no. 2 (August 2, 2024): 30–37, accessed Januari 2, 2026, https://ejurnal.faaslibsmedia.com/index.php/complex/article/view/7.

Fatimah, Siti, and Rafik Patrajaya. “Peran Pengadilan Agama Dalam Keadilan Ekonomi Syariah Untuk Anak Korban Perceraian.” Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum (JISYAKU) 3, no. 2 (December 2024): 174–83. https://doi.org/10.23971/jisyaku.v3i2.9204.

Gunawan, Edi. “Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 8, no. 1 (June 2016). https://doi.org/10.30984/as.v8i1.39.

Henry Arianto. Peranan Hakim Dalam Upaya Penegakkan Hukum Di Indonesia. N.D.

Husnaldi, Meria, and Muhammad Hidayat. Maqashid Syari’ah Terhadap Status Nafkah Istri Yang. n.d.

M Jakfar, Tarmizi, and Fakhrurrazi Fakhrurrazi. “Kewajiaban Nafkah Ushul Dan Furuâ€TM Menurut Mazhab Syafiâ€TMi.” SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 1, no. 2 (December 2017): 352. https://doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2385.

Mardiyah, Siti. Transfer Of Private Rights Post-Divorce (Analysis Of Supreme Court Ruling Number 406k/Ag/2016). 6 (2024).

Mughnia, Aja. “Konsep Hadhanah Perspektif Mazhab Syafi’i dan Implementasinya dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Nomor 314/Pdt G/2017/MS Bna.” El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law 1, no. 1 (June 2021): 43–62. https://doi.org/10.22373/hadhanah.v1i1.1615.

Multazam, Umar. “The Concept of Child Custody (Hadhanah) After Divorce in the Perspective of Islamic Law.” Indonesian Journal of Islamic Law 7, no. 1 (June 2024): 16–39. https://doi.org/10.35719/ijil.v7i1.1956.

Nasution, Hotnidah, and Ahmad Rifqi Muchtar. “Access to Justice for Women and Children in Divorce Cases in the Indonesian Religious Courts.” AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah 20, no. 2 (December 2020). https://doi.org/10.15408/ajis.v20i2.15702.

Novalia, Sisca, and Arief Rachman Hakim. “Melindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 7, no. 2 (December 2024): 639–55. https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.219.

Rasyid, Fathor. “Metodologi Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif.” 2022, n.d.

Rofiq, M. Khoirur, Siti Fauzizah, Najichah, and Indah Listyorini. “Pemberian Nafkah Iddah dan Mut’ah Akibat Pembatalan Nikah karena Murtad.” Qanun: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (May 2023): 74–96. https://doi.org/10.51825/qanun.v1i1.14.

Salamah, Ummu. “Settlement Of Divorce Dispute Through The Forum Of Mediation In Judicial Institutions As An Effort Of Legal Protection For The Rights And Interests Of The Child Of Post-Divorce.” Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran 21, no. 2 (September 2021). https://doi.org/10.18592/sjhp.v21i2.4603.

Syahputri, Maulida. Hadanah Akibat Perceraian Perspektif 4 Mazhab Dan Kompilasi Hukum Islam. n.d.

Ulandari, Nadila, Salsa Mayzahra, and Suhaila Mumtazah. Analisis Hak Mut’ah Dalam Perceraian Yang Diajukan Oleh Istri Menurut KHI Dan Fiqh. 4 (2025).

Widad, Shofwatul, R. Zainul Musthofa, and Mahasiswa Insud. Implementasi Pasal 149 (B) Kompilasi Hukum Islam Tentang Kewajiban Suami Pada Istri Pasca Perceraian. 1, No. 1 (2023).

Yani, Ahmad, Sumarni Alam, and Edi Mulyadi. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.” 2022, n.d.

Unduhan

Diterbitkan

25-03-2026

Cara Mengutip

M, Rusnadia, dan Ilham Dani. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Menurut Hukum Keluarga Islam: Studi Kasus Pengadilan Agama Wangi-Wangi”. Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (Maret 25, 2026): 94–113. Diakses April 17, 2026. https://ejournal.stdiis.ac.id/index.php/al-usariyah/article/view/1384.

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.