Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti Menurut Perspektif Empat Mazhab
Studi Analisis Putusan PA Indramayu Nomor 551/PDT.G/2024/PA.IM
DOI:
https://doi.org/10.37397/al-usariyah.v4i1.1116Kata Kunci:
Ahli waris pengganti, cucu, hajib, hukum waris islam, empat mazhabAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti dalam perspektif empat mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), dengan fokus pada analisis Putusan Pengadilan Agama Indramayu No. 551/Pdt.G/2024/PA.IM. Penetapan penggugat (cucu perempuan) sebagai ahli waris pengganti dari ayahnya yang telah wafat sebelum pewaris, menjadi sorotan dalam penelitian ini. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan studi kepustakaan, penelitian ini menemukan dua permasalahan utama: pertama, penetapan ayah penggugat sebagai ahli waris tidak memenuhi syarat syar’i karena ia telah wafat sebelum pewaris, yang dalam fikih diwarisi hanya oleh yang hidup saat pewaris wafat; kedua, penggugat terhalangi hak warisnya oleh ahli waris lain yang lebih dekat (anak-anak kandung pewaris) berdasarkan prinsip hajib. Meskipun Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam mendasari konsep ahli waris pengganti, majelis hakim justru tidak menggunakan pasal tersebut dalam dalil hukumnya, melainkan berargumen atas dasar asas pemerataan kesejahteraan dan nilai rahmatan lil alamin. Hasil penelitian menegaskan bahwa secara fikih, penggugat tidak memenuhi syarat sebagai ahli waris..
Kata Kunci: ahli waris pengganti, cucu, hajib, hukum waris Islam, empat mazhab.
Unduhan
Referensi
Al-Bukhāri, Abu Abdillāh Muḥammad bin Ismāīl. Ṣahīh Al-Bukhāri. Mesir: Al-Sulthāniyyah, 1893.
Al-Hanafi, Qassem ben Na‘im At-Ta’i. Al-Fawā’id al-Bahiyyah Fī al-Mawārīṯ Asy-Syar‘iyyah. Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 2015.
Anas, Malik bin. Majmu‘ah al-Furqan at-Tijariyyah. Arab Saudi: Majmu‘ah al-Furqan at-Tijariyyah, 2002.
Baits, Ammi Nur. Fikih Waris Kontemporer. Jogjakarta: Pustaka Muamalah, 2023.
Cahyani, Andi Intan. “Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam Di Indonesia.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 6, no. 1 (2019): 119–132.
Fatahullah, Fatahullah, Sugiyarno Sugiyarno, and Ita Surayya. “Antara Munasakhah Dan Ahli Waris Pengganti Pada Putusan Nomor: 0311/Pdt. G/2009/PA. SEL.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 6, no. 1 (2018): 110–125.
al-Fauzan, Shalih bin Fauzan bin Abdullah. At-Tahqiqāt al-Mardhiyyah Fī al-Mabāhith al-Fardhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 1987.
Febriasari, Ika, and Afdol Afdol. “Kedudukan Keponakan Sebagai Ahli Waris Pengganti Dalam Sengketa Waris Melawan Anak Angkat Penerima Wasiat Wajibah.” Al-Adl: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2018): 69–88.
Fitriyah, Alfina Wildatul. “Ahli Waris Pengganti Dalam Penerapan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam: Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 1378/Pdt. G/2019/PA. Jember.” Al Fuadiy: Journal of Islamic Family Law 4, no. 1 (2022): 1–12.
Hamid, Muhammad Amin. “Tinjauan Yuridis Atas Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris.” Legal Pluralism: Journal of Law Science 4, no. 2 (2014).
al-Hamzawi, Abdurrazzaq. Dalil Al-Farīd Ilā ʿIlm al-Farāʾiḍ ʿalā Dhou’I al Madhhab al-Mālikī. Beirut: Dar al-Kutub al-ʿIlmīyah, 2020.
al-Janan, Ma’mun bin Muhyiddin. Al-Mu’tamad Fi Fiqh al-Imam Ahmad. Beirut: Dar al-Khair, 2001.
Mokodompit, Burhanuddin, and Sofyan AP Kau. “Analisis Pembagian Warisan Terhadap Ahli Waris Pengganti Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata.” AS-SYAMS 3, no. 2 (2022): 18–34.
Nasution, Adelina. “Pluralisme Hukum Waris Di Indonesia.” Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 5, no. 1 (2018): 20–30.
an-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Minhaj Al-Talibin. Beirut: Dar al-Minhaj, 2005.
Sarmadi, Akhmad Sukris. “Ahli Waris Pengganti Pasal 185 KHI Dalam Perspektif Maqasid Al-Syari’ah.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 7, no. 1 (2013): 65–76.
Sudirman L, Sudirman L. “Hukum Acara Peradilan Agama” (2021).
Zuhroh, Diana. “Konsep Ahli Waris Dan Ahli Waris Pengganti: Studi Putusan Hakim Pengadilan Agama.” Al-Ahkam (2017): 43–58.







