دراسة حديث «لا ضرر ولا ضرار» كمستند شرعيّ لفتوى مجلس العلماء الإندونيسيّ بجاوا الشرقية في تحريم ساوند هوريغ (sound horeg)
Kata Kunci:
Sound Horeg, Fatwa MUI, lā ḍarara wa lā dhirār, Takhrij HadisAbstrak
Penelitian ini menganalisis kedudukan hadis riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak nomor 2345 yaitu hadis “lā ḍarara wa lā dhirār” yang menjadi landasan teologis Fatwa MUI Jawa Timur terkait pelarangan "Sound Horeg". Fokus kajian meliputi uji validitas sanad melalui metode takhrij, penelusuran praktik para ulama dalam beristidlal, serta implikasi fikihnya terhadap fenomena sosial kontemporer. Melalui pendekatan deskriptif-kualitatif, penelitian ini menelusuri jalur periwayatan, mengevaluasi dialektika riwayat mursal dan muttashil, serta memverifikasi kekuatan dalil tersebut sebagai hujjah hukum. Analisis kemudian dilanjutkan pada substansi fatwa yang ditinjau berdasarkan kaidah fikih turunan dan komparasi fatwa internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa meski jalur Al-Hakim menuai perdebatan sanad, hadis ini secara akumulatif berstatus Hasan li Ghayrihi berkat dukungan mutaba'āt dan syawāhid, sehingga valid sebagai landasan hukum. Secara fikih, fatwa MUI terbukti berdiri di atas dua pilar substansial: perlindungan dari bahaya fisik terhadap kesehatan dan properti, serta pencegahan kerusakan moral akibat ikhtilāṭ dan ekses negatif penyertanya. Posisi ini memiliki relevansi global yang selaras dengan kebijakan pembatasan pengeras suara di Arab Saudi, Mesir, dan Yordania, menegaskan bahwa pelarangan "Sound Horeg" adalah langkah preventif yang sah demi menjaga ketertiban umum.
Kata Kunci: Sound Horeg, Fatwa MUI, lā ḍarara wa lā dhirār, Takhrij Hadis.
