Dampak Penundaan Akad Nikah Setelah Khitbah Terhadap Kehidupan Individu Perspektif Maqashid Syariah
Studi Kasus Mahasiswa STDI Imam Syafi`i Jember
DOI:
https://doi.org/10.37397/al-usariyah.v3i3.920Kata Kunci:
Khitbah, Penundaan Akad Nikah, Dampak Penundaan , Maqashid SyariahAbstrak
Pernikahan merupakan ikatan yang halal antara dua insan dalam rangka menjalankan ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Tujuan utama dari pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan, menyempurnakan separuh agama, serta meraih berbagai maslahat lainnya dalam kehidupan rumah tangga. Dalam praktiknya, proses dari khitbah menuju akad nikah tidak memiliki batas waktu yang ditentukan secara syar’i, selama terdapat kesepakatan dan kerelaan dari kedua belah pihak keluarga calon mempelai. STDI Imam Syafi’i Jember sebagai salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah memiliki empat program studi utama, yaitu Hukum Keluarga Islam, Ilmu Hadist, Bahasa dan Sastra Arab, serta Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan para ulama mengenai penundaan akad nikah setelah khitbah, mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya, serta menganalisis dampaknya berdasarkan perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, serta memperoleh data melalui penyebaran angket dan wawancara terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan akad nikah merupakan persoalan yang diperselisihkan oleh para ulama dan berpotensi menimbulkan dampak yang beragam. Meskipun terdapat dampak positif, namun dampak negatif cenderung lebih dominan dan berpotensi menimbulkan mafsadat yang besar, sehingga penundaan akad nikah tidak dianjurkan.
Unduhan
Referensi
Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi al-Shatibi. Al-Muwafaqat. 1st ed. Dar Ibnu Affan, 1997. https://shamela.ws/book/11435.
Al-yubi, Muhammad Sa`ad bin Ahmad bin Mas`ud. Maqashid Syariah Islamiyah Wa Alaqotuha Bi Adillah Assyar`iyah. 1st ed. Riyadh, Saudi Arabia: Dar Hijrah linasyr wa tauzi’, 1998.
At-Tayyar, Abdullah bin Muhammad. Fiqhu Al-Muyassar. Riyadh, Saudi Arabia: Madar Al-Watan li Al-Nashr, 2012. https://shamela.ws/book/5913.
Aulia, Tim Redaksi Nuansa. Kompilasi Hukum Islam. Cet. 8. Bandung: CV. NUANSA AULIA, 2020.
Fadhallah. WAWANCARA. Jakarta Timur: UNJ Press, 2021.
Gumilang, Galang Surya. “Metode_Penelitian_Kualitatif_dalam_Bidan.” Jurnal Fokus Konseling 2, no. 2 (2016)
Hidayatullah Ramadhani. “Pandangan Masyarakat Tentang Waktu Ideal dalam Pertunangan Perspektif Fiqih Munakahat di Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan.” Institut Agama Islam Negri Madura, 2020.
Kasdi, Abdurrahman. “Maqashid Syari’ah Dan Hak Asasi Manusia (Implemetasi Ham Dalam Pemikiran Islam).” Jurnal Penelitian 8, no. 2 (2014)
Khairunnisa, Hani Aufa. “Ta`ruf Menuju Pernikahan Perspektif Khalid Basalamah.” Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial 16, no. 2 (2022)
Kisworo, Budi. “Zina Dalam Kajian Teologis Dan Sosiologis.” Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam 1, no. 1 (2016)
Kurniawan, Agung, and Hamsah Hudafi. “Konsep Maqashid Syariah Imam Asy-Syatibi Dalam Kitab Al-Muwafaqat.” al Mabsut 15, no. 1 (2021)
Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah Wa Syai’un Min Fiqhiha Wa Fawaidha. 1st ed. Riyadh, Saudi Arabia: Maktabah al-Ma’arif li al-Nashr wa al-Tawzi’, 2002. https://shamela.ws/book/9442.
Muthohir, Muhammad Fajri. “Pandangan Hukum Islam terhadap Praktik Penundaan Pernikahan setelah Khitbah (Studi Mahasiswa UIN Prof. K.H Saifuddin Zuhri Purwokerto).” UIN PROF. K.H SAIFUDDIN ZUHRI, 2022.
Nanda, Ganang Septian. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Faktor Penyebab Penundaan Perkawinan Setelah Khitbah (Studi Kasus Di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur).” IAIN METRO, 2018.
Nurhassanah, Friti. “Tinjauan Maqashid Syariah dalam Hukum Islam terhadap Alasan Menunda Perkawinan dan Dampaknya bagi Masyarakat Usia Kawin di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi" UIN Suska Riau, 2023.
Paryadi. “Maqoshid Syariah: Definisi Dan Pendapat Para Ulama.” Cross-Border 4, no. 2 (2021)
Ramadhan, Rahman, Abdan Mukhlis Ali, Nadzif Zaky, and Wahyu Wijayanto. “Praktik Seks Virtual Pada Pasangan Pernikahan Jarak Jauh ( Studi Kasus Mahasiwa Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi ’ i Jember ) Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember” 8, no. 1 (2024)
Ratnaningtyas, Endah Marendah dkk. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edited by Nanda Saputra. Aceh: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini, 2023.
Shidiq, H. Sapiudin. Ushul Fiqh. 1st ed. Jakarta: Kencana, 2011.
Taufiq, Muhamad. “Nikah Sirri Perspektif Maqashid Syariah.” Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law 1, no. 2 (2019)
Umami, Hafidhul. “Studi Perbandingan Madzhab Tentang Khitbah dan Batasan Melihat Wanita dalam Khitbah.” Usratuna: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (2019)
Yulianingsih, Dwi. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Faktor-Faktor Penundaan Pernikahan Setelah Khitbah Serta Dampak Psikologis (Studi Kasus Desa Mekarmukti Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur_.” IAIN METRO, 2022.







