Kewajiban Menafkahi dalam Pandangan Madzhab Syafi’i dan Besaran UMK Pemerintah Daerah

Studi Kasus Civitas STDI Imam Syafi’i Jember

Penulis

  • Sudarmadi Sudarmadi Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember
  • Triadi Wicaksono Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember
  • Fauzi Izzaturrahman Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember

Kata Kunci:

menafkahi, kepala keluarga, pah minimum kerja

Abstrak

Abstrak
Pada madzhab Syafi’i suami merupakan kepala keluarga yang berkewajiban dalam hal menafkahi keluarga. Suami juga berkewajiban mengetahui kebutuhan apa saja yang wajib dipenuhi di dalam keluarga. Upah minimum kerja (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah daerah menjadi acuan dasar bagi perusahaan atau pemberi kerja sebagai nilai dasar dalam memberikan upah kerja. Pada artikel ini, akan diulas apakah UMK sudah sesuai dengan kebutuhan kepala keluarga untuk menafkahi. Populasi dari penelitian ini adalah civitas STDI Imam Syafii yang telah berkeluarga dengan jumlah anggota keluarga 2 orang hingga 5 orang dengan teknik sampling random, dan diolah dengan menggunakan libreOffice calc Version: 6.4.7.2. Telah didapatkan bahwa besarnya persentase dari kebutuhan pokok selama satu bulan untuk keluarga dengan jumlah keluarga 2 orang adalah lebih besar atau sama dengan 94.21% dari UMR. Sedangkan untuk anggota keluarga lebih dari sama dengan 4 orang, kepala keluarga harus mempersiapkan pengeluaran lebih dari sama dengan 146.73% dari UMR.

Kata Kunci: menafkahi, kepala keluarga, upah minimum kerja.

Unduhan

Diterbitkan

06-09-2024

Cara Mengutip

Sudarmadi, S., Triadi Wicaksono, & Izzaturrahman, F. (2024). Kewajiban Menafkahi dalam Pandangan Madzhab Syafi’i dan Besaran UMK Pemerintah Daerah: Studi Kasus Civitas STDI Imam Syafi’i Jember. Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 86–98. Diambil dari https://ejournal.stdiis.ac.id/index.php/al-usariyah/article/view/569