RISYWAH DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HADIS
ANALISIS TEMATIK DAN RELEVANSINYA DI ERA TEKNOLOGI
DOI:
https://doi.org/10.37397/al-atsarjurnalilmuhadits.v3i2.892Kata Kunci:
Risywah, Suap Digital, Hadis, Teknologi; PencegahanAbstrak
ABSTRAK
Penelitian ini membahas fenomena suap-menyuap (risywah) di era digital melalui perspektif
hadis dengan pendekatan studi pustaka. Praktik risywah, yang semula dilakukan secara konvensional,
kini berkembang ke dalam bentuk digital melalui transfer bank, dompet elektronik, aset kripto, hingga
gratifikasi berbasis token digital atau NFT. Dalam Islam, risywah merupakan dosa besar yang
diharamkan, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
melaknat pemberi, penerima, maupun perantara suap. Analisis menunjukkan bahwa perkembangan
teknologi hanya mengubah media transaksi, bukan substansi perbuatan. Oleh karena itu, larangan
risywah tetap relevan untuk mencegah kerusakan moral, hukum, dan sosial. Upaya pencegahan berbasis
hadis dapat dilakukan melalui internalisasi nilai amanah, keadilan, pendidikan karakter anti korupsi,
serta penguatan mekanisme sosial. Penelitian ini menegaskan bahwa ajaran Islam bersifat universal dan
kontekstual, mampu menjawab tantangan baru praktik suap di era teknologi modern.
Kata Kunci: Risywah; Suap Digital; Hadis; Teknologi; Pencegahan.













