RISYWAH DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HADIS

ANALISIS TEMATIK DAN RELEVANSINYA DI ERA TEKNOLOGI

Penulis

  • Muhamad Rulyawan Sihab Rulyawan Institut Agama Islam Negeri PALANGKA RAYA
  • Hanief Monady Institut Agama Islam Negeri PALANGKA RAYA

DOI:

https://doi.org/10.37397/al-atsarjurnalilmuhadits.v3i2.892

Kata Kunci:

Risywah, Suap Digital, Hadis, Teknologi; Pencegahan

Abstrak

 

ABSTRAK
Penelitian ini membahas fenomena suap-menyuap (risywah) di era digital melalui perspektif
hadis dengan pendekatan studi pustaka. Praktik risywah, yang semula dilakukan secara konvensional,
kini berkembang ke dalam bentuk digital melalui transfer bank, dompet elektronik, aset kripto, hingga
gratifikasi berbasis token digital atau NFT. Dalam Islam, risywah merupakan dosa besar yang
diharamkan, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
melaknat pemberi, penerima, maupun perantara suap. Analisis menunjukkan bahwa perkembangan
teknologi hanya mengubah media transaksi, bukan substansi perbuatan. Oleh karena itu, larangan
risywah tetap relevan untuk mencegah kerusakan moral, hukum, dan sosial. Upaya pencegahan berbasis
hadis dapat dilakukan melalui internalisasi nilai amanah, keadilan, pendidikan karakter anti korupsi,
serta penguatan mekanisme sosial. Penelitian ini menegaskan bahwa ajaran Islam bersifat universal dan
kontekstual, mampu menjawab tantangan baru praktik suap di era teknologi modern.
Kata Kunci: Risywah; Suap Digital; Hadis; Teknologi; Pencegahan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

25-10-2025

Cara Mengutip

Rulyawan, M. R. S., & Monady, H. (2025). RISYWAH DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HADIS: ANALISIS TEMATIK DAN RELEVANSINYA DI ERA TEKNOLOGI. AL-ATSAR: Jurnal Ilmu Hadits, 3(2), 45–62. https://doi.org/10.37397/al-atsarjurnalilmuhadits.v3i2.892

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.