فقه المسبوق في صلاة الجمعة: دراسة وتخريج حديث رقم 1093 من المستدرك للحاكم النيسابوري
Kata Kunci:
Masbuk, salat jumat, takhrij, mustadrak al-HakimAbstrak
Penelitian ini mengkaji hadis nomor 1093 dalam al-Mustadrak karya al-Hakim، dengan fokus pada takhrij hadis yang mengandung analisis sanad dan matn serta implikasi fikihnya terkait hukum makmum masbuk dalam shalat Jumat. Melalui metode pendekatan deskriptif-kualitatif، penelitian ini menelusuri jalur periwayatan، mengevaluasi kondisi para perawi dari sisi ‘adālah dan Ḍabt، serta memverifikasi kesinambungan sanad dan kemungkinan adanya ‘illat atau kesalahan dalam periwayatan kemudian menganalisis matan dari sisi hukum fikih dengan merujuk pada penjelasan para ulama fiqih dan pensyarah hadis. Hasil kajian menunjukkan bahwa hadis tersebut mengandung ‘illat pada sanad dan matn-nya، khususnya pada penyebutan lafaz “shalat Jumat”. Riwayat yang maḥfūẓ adalah yang tidak mencantumkan lafaz tersebut. Dari sisi fikih، Kendati riwayat hadis ini mengandung ‘illat، substansinya tetap relevan secara fikih karena shalat Jumat pada hakikatnya merupakan bagian dari shalat wajib berjamaah; bahwa barangsiapa yang mendapat satu rakaat bersama imam dalam shalat Jumat cukup menambah satu rakaat، sedangkan yang tidak mendapatkannya wajib mengganti dengan shalat Zuhur empat rakaat.
