[1]
Anas Burhanuddin, “KAIDAH ‘PADA DASARNYA PERINTAH BERARTI WAJIB, KECUALI JIKA DALIL MENUNJUKKAN HAL LAIN’ DAN PENERAPANNYA PADA BAB MUAMALAH”, amj, vol. 7, no. 2, pp. 69–102, May 2020.